Sering kita mendengar bahwa pembagian daging hewan kurban itu dibagi tiga, sebagian untuk shohibul kurban (pemilik kurban), sebagian untuk fakir miskin dan sebagian yang lain untuk hadiah. Lalu apakah orang yang berkurban (shohibul kurban) boleh memakan daging kurban itu sendiri? Pembahasan berikut semoga memberi jawabannya Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga Walau ada perbedaan pendapat diantara ulama tentang pembagian daging hewan kurban, namun yang paling tepat adalah dikembalikan kepada keputusan shohibul kurban itu sendiri. Seandainya dia ingin memberikan atau menyedekahkan semua daging hewan kurban itu, maka itu boleh saja dan syah-syah saja, ini berdasarkan hadits nabi Sallallahu 'Alaihi wasalam: أَنَّ النَّبِىَّ...