Langsung ke konten utama

PEMBAGIAN DAGING HEWAN KURBAN

Sering kita mendengar bahwa pembagian daging hewan kurban itu dibagi tiga, sebagian untuk shohibul kurban (pemilik kurban), sebagian untuk fakir miskin dan sebagian yang lain untuk hadiah. Lalu apakah orang yang berkurban (shohibul kurban) boleh memakan daging kurban itu sendiri? Pembahasan berikut semoga memberi jawabannya


Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluargaWalau ada perbedaan pendapat diantara ulama tentang pembagian daging hewan kurban, namun yang paling tepat adalah dikembalikan kepada keputusan shohibul kurban itu sendiri. Seandainya dia ingin memberikan atau menyedekahkan semua daging hewan kurban itu, maka itu boleh saja dan syah-syah saja, ini berdasarkan hadits nabi Sallallahu 'Alaihi wasalam:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”
Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”
Intinya pemanfaatan daging hewan kurban itu adalah :

1. Dimakan oleh shohibul kurban

2. Disedekahkan pada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
3. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat silaturahim, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya untuk memperkuat ukhuwah

                                                   
                                

                                                       Wallahu waliyyut taufiq

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masjid Nurul Amal

Mungkin untuk kebanyakan orang, terutama bagi orang-orang diluar sana ini bukanlah sebuah Masjid, tapi mungkin ini lebih layak disebut Mushalah ataupun Surau. Namun bagi kami warga sekitarsini,  ini adalah masjid yang cukup lumayan dan mungkin lebih dari sebuah masjid itu sendiri. Karena hanya inilah kemampuan kami dan warga yang ada disekitar kami. Masjid ini dibangun orang-orang tua kami sekitar 32 tahun yang lalu dan telah mengalami renovasi beberapa kali. Menurut orang tua kami  dulu masjid ini dibangun atas swadaya dan swadana masyarakat sekitar. Tongkat estafet harus diserahkan, generasi tua mesti tiada dan generasi muda adalah penerusnya, kehidupan ini memang semestinya demikian, yang tua mesti istirahat dan yang muda mesti jadi penggiat, dahulu kita adalah muda dan sekarang kita adalah pengganti orang-orang tua kita, maka kitalah orang tua itu sekarang. Dahulu tempat ibadah kita sudah baik, Masjid dijadikan tempat ibadah dan menuntut ilmu ...

Mengenal waktu-waktu Shalat

بِسْـــــمِ اللهِ الرَحْمَنِ الرَّحِيْمِ Segala puji bagi Allah, Rabb Alam semesta, Shalawat dan Sallam untuk nabi Muhamad Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam Kaum muslimin sepakat bahwa Shalat lima waktu harus dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, ini sudah ditentukan Allah Ta'ala dalam Al-Quran  : إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا Artinya : "Sesungguhnya Shalat itu adalah Fardlu/wajib yang ditentukan waktunya bagi orang-orang beriman". (QS. An-Nisa :103 ) Berikut ini penjelasan tentang waktu-waktu Shalat. Shalat Zhuhur Secara bahasa Zhuhur adalah waktu Zawal yaitu waktu tergelincirnya matahari (waktu matahari bergeser ditengah-tengah langit) menuju arah tenggelamnya (barat).  Shalat Zhuhur sering juga disebut para ulama dengan Shalat Al Uulaa  ( الأُوْلَى )  karena  Shalat yang pertama kali dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wassallam bersama Jibril 'Alaihis Shalam. dan disebut juga Shal...

Rukun Iman dan Hakikatnya

Khutbah Pertama: إِنّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن . يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا ب...