بِسْـــــمِ اللهِ الرَحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Segala puji bagi Allah,
Rabb Alam semesta, Shalawat dan Sallam untuk nabi Muhamad Shalallahu 'Alaihi Wa
Sallam
Kaum muslimin sepakat
bahwa Shalat lima waktu harus dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan, ini sudah ditentukan Allah Ta'ala dalam Al-Quran :
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا
مَوْقُوتًا
Artinya :
"Sesungguhnya Shalat itu adalah Fardlu/wajib yang ditentukan waktunya bagi
orang-orang beriman". (QS. An-Nisa :103)
Berikut ini penjelasan
tentang waktu-waktu Shalat.
Shalat Zhuhur
Secara bahasa Zhuhur adalah waktu Zawal yaitu waktu tergelincirnya matahari (waktu matahari bergeser ditengah-tengah langit) menuju arah tenggelamnya (barat).
Shalat Zhuhur sering juga disebut para ulama dengan Shalat Al Uulaa (الأُوْلَى) karena
Shalat yang pertama kali dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wassallam bersama Jibril 'Alaihis Shalam. dan disebut juga Shalat Al Hijriyah (الحِخْرِيَةُ).
Awal waktu Shalat Zhuhur
Awal waktu Shalat Zhuhur adalah ketika matahari bergeser dari
pertengahan langit menuju tenggelamnya (Barat) Hal ini sudah merupakan
kesepakatan seluruh kaum muslimin, dalilnya adalah Hadits Nabi Sallallahu
'Alaihi Wa Sallam yang bersumber dari Abdullah bin 'Amr radiyallahu
'Anhu,
وَقْتُ الظُهْرِاِذَازَالَتِ الشَّمْسُ، وَكَانََ ظِلُّ الرَّجُلَ كَطُوْلِهِ مَلَمْ يَحْضُرْوَقْتُ الْعَصْرِ
"Waktu Shalat Zhuhur adalah apabil telah tergelincir
matahari sampai bayangan seseorang sepanjang bayangan badanya, selama belum
masuk waktu Ashar" (HR. Muslim)
Akhir waktu Shalat Zhuhur
Para Ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktu Shalat Zhuhur, namun pendapat yang lebih tepat adalah pendapat jumhur/ mayoritas Ulama adalah : Hingga bayang suatu benda atau seseorang sama tinggi dengannya (sama panjangnya benda dengan bayangnya). Dalil pendapat ini adalah Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam diatas.
Disunatkan untuk menyegerakan Shalat Zhuhur diawal waktu berdasarkan Hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam biasanya bila keadaan cuaca dingin beliau menyegerakan Shalat Zhuhur dan bila Cuacanya panas beliau mengakhirkan Shalat Zhuhurnya". (HR.Bukhari dan Muslim)
Jadi kita sunat melaksanakan Zhuhur diawal waktu bila keadaan cuaca bersahabat atau adem dan boleh juga (sunat) mengakhirkan bila keadaan cuaca benar-benar panas (Jarang terjadi pada iklim tropis kita Indonesia)
Shalat 'Ashar
'Ashar secara bahasa diartikan adalah waktu Sore hingga Matahari memerah yaitu akhir dalam sehari.
Shalat 'Ashar dikenal juga dengan nama Shalat Woshta (الْوُ سطى)
Awal waktu Shalat 'Ashar
Jika panjang bayangan sama panjangnya dengan benda lebih sedikit (Menurut mayoritas para Ulama). Dalilnya adalah:
وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَلَمْ تَصْفَرَّالشَّمْسُ
"Dan waktu Shalat Ashar adalah sebelum matahari menguning" (dari habis Zhuhur)
Akhir waktu Shalat 'Ashar
Hadits-hadits mengenai Akhir waktu Ashar seolah-olah terlihat saling bertentangan.
Dalam Hadits
- yang
diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu ketika
Jibril ‘alihissalam menjadi imam bagi Nabi shollallahu
‘alaihi was sallam,
جَاءَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ
السَّلَام إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ زَالَتْ
الشَّمْسُ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الظُّهْرَ حِينَ مَالَتْ الشَّمْسُ
ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا كَانَ فَيْءُ الرَّجُلِ مِثْلَهُ جَاءَهُ لِلْعَصْرِ
فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الْعَصْرَ ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا غَابَتْ
الشَّمْسُ……مَا بَيْنَ هَذَيْنِ وَقْتٌ كُلُّهُ
“Jibril
mendatangi Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam ketika matahari
telah tergelincir ke arah tenggelamnya kemudian dia mengatakan, “Berdirilah
wahai Muhammad kemudian shola zhuhur lah. Kemudian ia diam hingga saat panjang
bayangan seseorang sama dengan tingginya. Jibril datang kemudian mengatakan,
“Wahai Muhammad berdirilah sholat ‘ashar lah”. Kemudian ia diam hingga matahari
tenggelam………….diantara dua waktu ini adalah dua waktu sholat seluruhnya. (HR. Nasai)
- Dalam
hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu
‘anhu,
وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ
تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
“Dan
waktu ‘ashar masih tetap ada selama matahari belum menguning………(HR.
Muslim)
- Hadits
Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan
dari sahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ
الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
“Barangsiapa
yang mendapati satu roka’at sholat ‘ashar sebelum matahari tenggelam maka ia
telah mendapatkan sholat ‘ashar” (HR. Bukhori)
Kompromi
dalam memahami ketiga hadits yang seolah-olah saling bertentangan ini adalah :
Hadits
tentang sholat Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dan
Jibril ‘Alaihissalam dipahami sebagai penjelasan tentang akhir
waktu terbaik dalam melaksanakan sholat ‘ashar. Adapun hadits ‘Abdullah bin
‘Amr dipahami sebagai penjelasan atas waktu pelaksanaan sholat ‘ashar yang
masih boleh. Sedangkan waktu hadits Abu Huroiroh sebagai penjelasan tentang
waktu pelaksanaan sholat ‘ashar jika terdesak artinya makruh mengerjakan sholat
‘ashar pada waktu ini kecuali bagi orang yang memiliki udzur maka mengerjakan
sholat ‘ashar pada waktu itu hukumnya tidak makruh. Allahu a’lam.
Disunnahkan
Hukmnya Menyegerakan Sholat ‘Ashar
Hal
ini berdasarkan hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam yang
diriwayatkan dari Sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى
الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ
“Rosulullah shollallahu
‘alaihi was sallam sering melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari
masih tinggi” (HR.Bukhori)
Sunnah
ini lebih dikuatkan ketika mendung, hal ini berdasarkah hadits yang
diriwayatkan dari Sahabat Abul Mulaih rodhiyallahu ‘anhu. Dia
mengatakan,
كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى
غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ
النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ
حَبِطَ عَمَلُهُ
“Kami bersama Buraidah pada
saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia mengatakan, “Segerakanlah sholat
‘ashar karena Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam mengatakan,
“Barangsiapa yang meninggalkan sholat ‘ashar maka amalnya telah batal” (HR.
Bukhori)
Hadits
ini juga menunjukkan betapa bahayanya meninggalkan sholat ‘ashar.
Sholat Maghrib
Secara
bahasa maghrib berarti waktu dan arah tempat tenggelamnya matahari. Sholat
maghrib adalah sholat yang dilaksanakan pada waktu tenggelamnya matahari.
Awal Waktu Sholat Maghrib
Kaum
Muslimin sepakat awal waktu sholat maghrib adalah ketika matahari telah
tenggelam hingga matahari benar-benar tenggelam sempurna.
Akhir Waktu Sholat Maghrib
Para
ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktu maghrib.
Pendapat
pertama mengatakan bahwa waktu maghrib hanya merupakan satu waktu saja yaitu
sekadar waktu yang diperlukan orang yang akan sholat untuk bersuci, menutup
aurot, melakukan adzan, iqomah dan melaksanakan sholat maghrib. Pendapat ini
adalah pendapat Malikiyah, Al Auza’i dan Imam Syafi’i. Dalil pendapat ini
adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ketika Jibril mengajarkan Nabi shallallahu
‘alaihi was sallam sholat,
ثُمَّ جَاءَهُ لِلْمَغْرِبِ
حِينَ غَابَتْ الشَّمْسُ وَقْتًا وَاحِدًا لَمْ يَزُلْ عَنْهُ فَقَالَ قُمْ
فَصَلِّ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ…..
“Kemudian
Jibril mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam ketika matahari telah
tenggelam (sama dengan waktu ketika Jibril mengajarkan sholat kepada Nabi pada
hari sebelumnya) kemudian dia mengatakan, “Wahai Muhammad berdirilah
laksanakanlah sholat maghrib………..” (HR. Nasaai)
Pendapat
kedua mengatakan bahwa akhir waktu maghrib adalah ketika telah hilang sinar
merah ketika matahari tenggelam. Pendapat ini adalah pendapatnya Sufyan Ats
Tsauri, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Mahzab Hanafi serta sebahagian mazhab
Syafi’i dan inilah pendapat yang dinilai tepat oleh An Nawawi rohimahumullah. Dalilnya
adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,
….وَقْتُ صَلاَةِ
الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ…..
“Waktu
sholat maghrib adalah selama belum hilang sinar merah ketika matahari
tenggelam” (HR. Muslim)
Pendapat
inilah yang lebih tepat Allahu a’lam.
Disunnahkan Menyegerakan
Sholat Maghrib
Hal
ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari
Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir rodhiyallahu ‘anhu,
لاَ تَزَالُ أُمَّتِى
بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ
إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ
“Umatku
akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan
waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit)” (HR. Abu Dawud)
Sholat ‘Isya’
‘Isya’ adalah sebuah nama
untuk saat awal langit mulai gelap (setelah maghrib) hingga sepertiga malam
yang awal. Sholat ‘isya’ disebut demikian karena dikerjakan pada waktu
tersebut.
Awal Waktu Sholat ‘Isya’
Para
ulama sepakat bahwa awal waktu sholat ‘isya’ adalah jika telah hilang sinar
merah di langit.
Akhir Waktu Sholat ‘Isya’
Para
ulama’ berselisih pendapat mengenai akhir waktu sholat ‘isya’.
Pendapat
pertama mengatakan bahwa akhir waktu sholat ‘isya’ adalah sepertiga malam. Ini
adalah pendapatnya Imam Syafi’i dalam al Qoul Jadid, Abu Hanifah dan pendapat
yang masyhur dalam mazhab Maliki. Dalilnya adalah hadits ketika Jibril
mengimami sholat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
….ثُمَّ جَاءَهُ
لِلْعِشَاءِ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ…..
“……Kemudian
Jibril mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam untuk
melaksanakan sholat ‘isya’ ketika sepertiga malam yang pertama………..” (HR.
Nasaai)
Pendapat
kedua mengatakan bahwa akhir waktu sholat ‘isya’ adalah setengah malam. Inilah
pendapatnya Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Mazhab Hanafi
dan Ibnu Hazm rohimahumullah. Dalil pendapat ini adalah hadits yang
diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,
…وَقْتُ صَلاَةِ
الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ….
“Waktu
sholat ‘isya’ adalah hingga setengah malam” (HR. Muslim)
Pendapat
ketiga mengatakan bahwa akhir waktu sholat ‘isya’ adalah ketika terbit fajar
shodiq. Inilah pendapatnya ‘Atho’, ‘Ikrimah, Dawud Adz Dzohiri, salah satu
riwayat dari Ibnu Abbas, Abu Huroiroh dan Ibnul Mundzir Rohimahumullah.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Qotadah rodhiyallahu
‘anhu,
…إِنَّمَا
التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ
الصَّلاَةِ الأُخْرَى….
“Hanyalah orang-orang yang
terlalu menganggap remeh agama adalah orang yang tidak mengerjakan sholat
hingga tiba waktu sholat lain” (HR. Muslim)
Pendapat
yang tepat menurut Syaukani dalam masalah ini adalah akhir waktu sholat ‘isya’
yang terbaik adalah hingga setengah malam berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr
sedangkan batas waktu bolehnya mengerjakan sholat ‘isya’ adalah hingga terbit
fajar berdasarkan hadits Abu Qotadah. Sedangkan pendapat yang dinilai lebih
kuat menurut Penulis Shahih Fiqh Sunnah adalah setengah malam jika hadits Anas
adalah hadits yang tidak shohih.
Disunnahkan Mengakhirkan
Sholat ‘Isya’
Hal
ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى
أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ
نِصْفِهِ
“Jika sekiranya tidak
memberatkan ummatku maka akan aku perintah agar mereka mengakhirkan sholat
‘isya’ hingga sepertiga atau setengah malam” (HR.Tirmizi)
Akan tetapi hal ini tidak selalu dikerjakan
Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam, sebagaimana dalam hadits
yang lain,
وَالْعِشَاءُ أَحْيَانًا
يُقَدِّمُهَا ، وَأَحْيَانًا يُؤَخِّرُهَا : إذَا رَآهُمْ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ ،
وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ
“Terkadang (Nabi)
menyegerakan sholat isya dan terkadang juga mengakhirkannya. Jika mereka telah
terlihat terkumpul maa segerakanlah dan jika terlihat (lambat datang ke
masjid)”
(HR. Bukhori)
Dimakruhkan Tidur Sebelum
Sholat ‘Isya’ dan Berbicara yang Tidak Perlu Setelahnya
Hal
ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ
قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Nabi shallallahu
‘alaihi was sallam membenci tidur sebelum sholat ‘isya’ dan melakukan
pembicaraan yang tidak berguna setelahnya”. (HR. Bukhori)
Sholat Shubuh/Fajar
Fajar
secara bahasa berarti cahaya putih. Sholat fajar disebut juga sebagai sholat
shubuh dan sholat ghodah.
Fajar
ada dua jenis yaitu fajar pertama (fajar kadzib) yang merupakan pancaran sinar
putih yang mencuat ka atas kemudian hilang dan setelah itu langit kembali
gelap.
Fajar
kedua adalah fajar shodiq yang merupakan cahaya putih yang memanjang di arah
ufuk, cahaya ini akan terus menerus menjadi lebih terang hingga terbit
matahari.
Awal
Waktu Sholat Shubuh/Fajar
Para
ulama sepakat bahwa awal waktu sholat fajar dimulai sejak terbitnya fajar
kedua/fajar shodiq.
Akhir
Waktu Sholat Shubuh/Fajar
Para
ulama juga sepakat bahwa akhir waktu sholat fajar dimulai sejak terbitnya
matahari.
Disunnahkan
Menyegerakan Waktu Sholat Shubuh/Fajar Pada Saat Keadaan Gholas (Gelap
yang Bercampur Putih)
Jumhur
ulama’ berpendapat lebih utama melaksanakan sholat fajar pada saat gholas dari
pada melaksanakannya ketika ishfar (cahaya putih telah semakin terang).
Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam
Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur rohimahumullah. Diantara dalil mereka adalah hadits
yang diriwayatkan dari Anas bin Malik,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى
الله عليه وسلم – غَزَا خَيْبَرَ ، فَصَلَّيْنَا عِنْدَهَا صَلاَةَ الْغَدَاةِ
بِغَلَسٍ
“Sesungguhnya
Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam berperang pada
perang Khoibar, maka kami sholat ghodah (fajar) di Khoibar pada saat gholas”
(HR. Bukhori)
Demikianlah
pembahasan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat. Amin
By: M.Abdush Shalih
Komentar
Posting Komentar